
Meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 telah
diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan berlaku efektif sejak dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pada tanggal 1 Oktober 1975, namun sampai saat ini ketentuan yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
tentang pencatatan perkawinan masih banyak dilanggar. Masih banyak
umat Islam yang melakukan praktik kawin atau nikah sirri, yakni tidak
mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan
Agama sehingga tidak mempunyai kutipan akta
nikah atau buku nikah yang menjadi bukti otentik terjadinya perkawinan.
Praktik kawin...