Konsep ‘adalah atau ‘adl adalah konsep yang paling beragam di kalangan ulama’ hadis. Syuhudi Ismail, misalnya, mengumpulkan lima belas pendapat ulama’ yang mendefinisikan ‘adl, dan dari kelima belas pendapat tersebut ternyata tidak ada yang secara utuh sama. Dari kelima belas pendapat itu antara lain adalah yang disampaikan oleh al Hakim al Naysaburi, yang mensyaratkan ‘adl itu sebagai beragama Islam, tidak berbuat bid’ah, dan tidak berbuat maksiat; Ibn Shalah dan al Nawawi menyatakan bahwa ‘adl ialah beragama Islam, baligh, berakal, memelihara muru’ah, dan tidak berbuat fasiq.[1] Lain lagi dengan apa yang disampaikan oleh al Khatib al Baghdadi yang mengatakan bahwa ‘adl-nya rawi tercermin dalam kemantapan beragamanya, sekaligus terhindar dari segala...